BERAGAMA DAN BERIBADAH
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Mahaesa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. UNDANG-UNDANG RI NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadatmenurut agamanya dan kepercayaanya itu.
3. UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
4. KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Pasal 18
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut, atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum ataupun tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.
(2) Tidak seorangpun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
5. UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(3) Urusan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi :
a. Politik luar negeri;
b. Pertahanan;
c. Keamanan;
d. Yustisi;
e. Moneter dan fiskal nasional, dan
f. Agama.
Pasal 13
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Propinsi merupakan urusan dalam skala propinsi yang meliputi :
a. Penyediaan sarana dan pra-sarana umum; (fasos dan fasum)
6. UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(3) Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mesjid, gereja, pura, vihara dan kelenteng.
(7) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
7. GBHN TAHUN 1999-2004 BAB IV D AGAMA ANGKA 4
“Meningkatkan kemerdekaan umat beragama dalam menjalankan ibadahnyaâ€
8. RPJMN (RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL) 2004-2009 BAB 31 PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN BERAGAMA
Konsideran :
“Pembangunan agama merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinan masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945, bab XI Pasal 29 (1) dan (2).
D. Program-program Pembangunan.
3. Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama, mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan kehidupan beragama.
(1) Pemberian bantuan untuk : rehabilitasi tempat ibadah dan pengembangan perpustakaan tempat peribadatan; sertifikasi tanah wakaf, tanah gereja, pelaba pura dan vihara serta hibah; dan bantuan Kitab Suci dan lektur keagamaan.
9. KEPPRES NO. 13/1989 REPELITA KE V SEKTOR AGAMA
“Pembangunan tempat-tempat peribadatan dan penyediaan Kitab-kitab Suci agama pada dasarnya merupakan upaya swadaya masyarakat sesuai dengan kemampuannya.â€
10. SURAT DIRJEN BIMAS KRISTEN DEPAG RI TGL. 27 AGUSTUS NO. E/200/1011/75
“… kalau keadaan belum mengizinkan untuk membangun rumah peribadatan yang tersendiri, maka tidak dilarang untuk beribadat di ruang rumah, asalkan dipelihara jangan mengganggu keamanan.â€
11. SURAT DIREKTUR URUSAN AGAMA ATAS NAMA DIRJEN BIMAS ISLAM DAN URUSAN HAJI NOMOR : 07/EDR/79 TGL 4 JULI 1979
Ditujukan kepada Kakanwil/Kakandepag seluruh Indonesia yang isinya antara lain : “Perihal pendirian gereja dan rumah tempat tinggal digunakan sebagai gereja, agar merujuk pada surat Komandan Resort Kepolisian 1082 Sidoarjo, Nomor : R/136/IV/1979/KORES tanggal 12 April 1979 untuk diketahui dan dipedomani seperlunya. Surat Danres tersebut pada angka 2 huruf c tertulis antara lain : “kegiatan kebaktian merupakan kegiatan gerejani yang dilakukan di tempat/rumah ibadah (eenplats voor het van bidstonden) yaitu tempat yang khusus untuk melakukan ibadat/sembahyang secara berjemaah, misalnya mesjid, langgar, mushola, gereja dan lain-lain, termasuk rumah yang berfungsi khusus untuk keperluan tersebut.â€
12. SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR 3 TAHUN 1978 TANGGAL 29 JUNI 1978.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1978 tanggal 29 Juni 1978 Bab III tentang “tempat dakwah agama dapat dilakukan antara lain di Kantor, Aula, Balai Pertemuan, rumah, tanah lapang, sekolah dan lain-lain.â€
13. RADIOGRAM MENDAGRI NOMOR 933/KWT/SOSPOL/DV/1975 TANGGAL 28 NOVEMBER 1975.
Merupakan penjelasan dari Radiogram Mendagri Nomor 264/KWT/DITPVM/DV/1975, poin BBB “penggunaan rumah tinggal tidak pernah dilarang.â€
14. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 TAHUN 1995 DAN NOMOR KEP/12/XII/1995.
Poin 3 Pertemuan yang tidak memerlukan izin dan Pemberitahuan.
Poin 3.10 Pertemuan keagamaan yang diselenggarakan di lingkungan rumah-rumah ibadah.
Bentuk pertemuan keagamaan yang diselenggarakan di lingkungan rumah-rumah ibadah berupa : pengajian, majelis taklim, tabligh, kebaktian dan bentuk pertemuan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Dalam hal pertemuan keagamaan tersebut diselenggarakan di tempat terbuka yang dapat mengganggu ketertiban umum atau lalu lintas umum, maka penyelenggaraan pertemuan tersebut harus diberitahukan.
|
|