Home > Artikel
 
Kategori
Berita
Artikel
Renungan Harian
 
Arsip
Menyongsong Indonesia Baru
Gereja dan Mandat Ilahi
Kualitas Umat Dalam Era Globalisasi
Membangun Gerakan Kebersamaan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Artikel  

PERANAN PEMERINTAH

I. PERANAN PEMERINTAH

Peranan Pemerintah untuk menciptakan kerukunan umat beragama yang hakiki sesuai konstitusi secara jelas dan tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” Jadi, sangat jelas menurut konstitusi peranan Pemerintah secara hakiki adalah “menjamin kepastian terlaksananya kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya.”

Untuk mewujudkan peranannya, Pemerintah sejak zaman Orde Baru merancang dan meluncurkan berbagai perundang-undangan (produk hukum) yang berusaha mengatur kehidupan beragama di Indonesia walau bertentangan dengan konstitusi dan mendapat reaksi keras dari berbagai komponen dan elemen masyarakat seperti :

(1) SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No. 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadah Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.
(2) Surat Kawat Menteri Dalam Negeri no. 264/1975 tentang Larangan Rumah Tinggal Berfungsi sebagai Gereja.
(3) Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 70/1978 tentang Penyiaran Agama.
(4) SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/1979 tentang Tata Cara Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga-lembaga Keagamaan di Indonesia.
(5) Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 84/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
(6) RUU Kerukunan Umat Beragama.
(7) RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan.

(8) RUU KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama (Bab VIII Pasal 336-347).
(9) Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 137 tahun 2002 tentang Prosedur Pembangunan Tempat Ibadah/Kegiatannya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(10) SK Gubernur, Instruksi Gubernur, Perda-perda di berbagai Propinsi dan Edaran Bupati di berbagai Kabupaten.”

Selama ini banyak sekali kritik dan protes (terutama terhadap SKB 01/1969), namun Pemerintah bersikeras untuk mempertahankannya, dengan berbagai dalih termasuk “masih relevan dengan situasi sekarang.” Bahkan ada indikasi untuk meningkatkan SKB tersebut menjadi Perpres atau Undang-unadang (RUU-KUB). Kalau sikap Pemerintah tetap seperti ini, jelas peran Pemerintah menjadi sangat kontradiktif dan kontra produktif karena tidak sesuai dengan peran konstitusi yang diharapkan.


II. PRODUK HUKUM YANG SESUAI DENGAN KONSTITUSI?

Produk hukum yang sudah berlaku, sedang dirancang dan akan berlaku seperti tersebut di atas, apakah sudah sesuai dengan konstitusi? Apakah peran Pemerintah dalam mengimplementasikan produk hukum tersebut sudah memenuhi harapan konstitusi? “Menjamin kepastian terlaksananya kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya” sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2? Faktanya, seperti yang diungkapkan oleh Gus Dur, “… ada 4.126 perundang-undangan yang perlu dirubah karena bertentangan dengan UUD 1945” (Gus Dur, GLORIA, edisi 194, minggu II, April 2004). Memang ironis, begitu banyak produk hukum yang bertentangan dengan hukum yang harus segera dirubah/direvisi atau diamandemen. Salah satu contoh yang mencuat ke permukaan adalah SKB 01/1969, produk kebijakan masa lampau yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Orde Baru yang menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan yang sangat represif. Oleh karena itu, produk hukum tersebut :

(1) bersifat diskriminatif dan kriminogen (potensial menimbulkan kejahatan) yang dapat mendorong terjadinya pelanggaran HAM ;
(2) sarat dengan kepentingan politik/golongan ;
(3) menjadi alat untuk tindakan-tindakan yang secara tegas melawan hukum, seperti penutupan, penyegelan, perusakan dan pembakaran rumah ibadah, fasilitas pendidikan, sosial dan lain-lain dalam wilayah hukum Indonesia. Sampai saat ini 960 lebih rumah ibadah/Gereja ditutup, disegel, dirusak dan dibakar. Jelas produk hukum tersebut tidak menghasilkan keamanan, ketertiban, kerukunan dan kebebasan beragama. Ini adalah fakta yang sangat tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Produk hukum ini sangat bertentangan dengan :

(1) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 terutama Pasal 28e “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya …”
(2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia;
(3) GBHN tahun 1999 – 2004 Bab IV D, Agama angka 4 “Meningkatkan kemerdekaan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya”;
(4) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Piagam Hak-hak Asasi Manusia yang mengatakan bahwa kebebasan beragama merupakan hak yang paling asasi di antara hak asasi lainnya.


III. REKOMENDASI

Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut di atas, kami merekomendasikan :

(1) Mencabut/mengamandemen semua produk hukum yang membelenggu kebebasan umat dan menimbulkan kerawanan. Khususnya SKB 01/1969 beserta dengan turunannya.
(2) Membatalkan pembahasan RUU KUB.
(3) Mengusulkan RUU Kebebasan Beragama sesuai dengan usulan Tim Naskah Akademis RUU tentang Kerukunan Hidup Beragama (1999) yang diajukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI yaitu “Judul perundangan-undangan adalah RUU tentang Kemerdekaan Beragama (RUU-KB).” Usulan ini sesuai dengan konstitusi (UUD 1945 Pasal 29 ayat 2).
(4) Mendukung perubahan RUU-RUU lainnya yang lebih kondusif bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan adil dengan catatan sebagai berikut :
a. Orientasi pemerintah dan DPR RI seharusnya memperkuat komitmen hukum dalam melindungi hak sipil dan politik. Oleh karena itu campur tangan negara atas kebebasan dan kehidupan pribadi warganya sebaiknya dikurangi (kalau tidak bisa dihilangkan).
b. RUU seharusnya mengacu dan tidak berbenturan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Piagam Hak Asasi Manusia.
c. Ketentuan-ketentuan HAM telah menjadi ketentuan-ketentuan konstitusi di dalam UUD 1945 (perubahan kedua UUD 1945 Bab XA Pasal 28A s.d. Pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia) yang mengadopsi pasal-pasal tentang pemajuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah. Oleh karenanya setiap ada pelanggaran HAM, maka negaralah, dalam hal ini Pemerintah, yang harus bertanggungjawab karena mereka mempunyai kewajiban atau state resposibility yang mengandung konsekuensi bahwa ketentuan-ketentuan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan harmonis dalam segala bentuk kebijakan, peraturan dan administrasi penyelenggaraan pemerintahan Negara RI dari tingkat pusat, daerah, kabupaten/kota sampai ke kelurahan/desa.
d. Memberikan pemenuhan rasa keadilan kepada seluruh kelompok yang ada di Indonesia (terutama kelompok agama) sehingga penegakan hukum dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah melalui aparat penegak hukum terkait.

Jadi, sekali lagi sangat jelas : Peranan Pemerintah untuk menciptakan kerukunan umat beragama yang hakiki sesuai konstitusi adalah menjamin kepastian terlaksananya kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya. “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut kepercayaannya itu” (UUD 1945 Pasal 29 ayat 2).

Akhirnya, hendaklah kita semua teguh dalam perjuangan diiringi doa, kiranya Tuhan senantiasa menolong kita (1Kor. 15:58 ; 1Sam. 7:12) agar keadilan makin berlaku dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Amin! (IGN.DS)


 
 
HAK CIPTA@2005.PERSEKUTUAN INJILI INDONESIA.ALL RIGHT RESERVED