Home > Artikel
 
Kategori
Berita
Artikel
Renungan Harian
 
Arsip
Menyongsong Indonesia Baru
Gereja dan Mandat Ilahi
Kualitas Umat Dalam Era Globalisasi
Membangun Gerakan Kebersamaan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Artikel  

KAJIAN SINGKAT SKB 01/1969

1. Produk kebijakan masa lampau yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru yang bersifat diskriminatif, dan kriminogen (potensial menimbulkan kejahatan) yang dapat mendorong terjadinya pelanggaran HAM.
2. Banyak kritik dan protes, namun Pemerintah bersikeras untuk mempertahankannya dengan berbagai dalih termasuk “masih relevan dengan situasi sekarang.”
3. Bahkan ada upaya untuk meningkatkan SKB tersebut menjadi Perpres atau Undang-undang.
4. Pasal-pasal dalam SKB No. 01/1969 menimbulkan banyak MASALAH.

Pasal 1

“Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agama dan pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang beralku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.”

ï‚§ Hukum yang berlaku.
- Apakah hukum yang positif an sich atau juga hukum adat atau hukum yang dianggap sebagai hukum oleh kelompok elite tertentu? Ada multi interpretasi!
- Jika dari sudut hukum positif, syarat-syarat pendirian rumah ibadah Kristen telah dipenuhi, mengapa masih dipersoalkan lagi?
ï‚§ Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.
- Bersifat subjektif.
- Apakah hal itu menurut sudut pandang pemerintah, atau
- Diserahkan kepada mayoritas masyarakat setempat?
- Ini adalah bahasa “perpecahan,” bukan bahasa “persatuan” yang mudah dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu atau kepentingan-kepentingan tertentu apalagi bagi masyarakat kita yang masih mudah dihasut untuk melakukan tindakan-tindakan destruktif.
- Dalam Pasal 5 ayat (1) seharusnya pemerintah bersikap adil dan tidak memihak.

Pasal 2 ayat (1)

“Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut :
a. tidak menimbulkan perpecahan di antara umat beragama;
b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam segala bentuknya;
c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum.

ï‚§ Dalam kenyataannya, hal ini hanya diberlakukan terhadap kelompok agama minoritas.
ï‚§ Karena ketika khotbah-khotbah agama yang dilakukan oleh kelompok mayoritas melalui pengeras suara mesjid, surau atau langgar yang nadanya menjelek-jelekkan agama lain, tidak pernah ada penindakan, baik berupa teguran dari aparat pemerintah maupun tindakan hukum yang tegas.
ï‚§ Telah terjadi diskriminasi!
Jelas dalam Pasal 3 ayat (2) : “Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapapun tidak bersifat menyerang atau menjelek-jelakkan agama lain.”

Pasal 4 SKB menyebutkan :

(1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapat izin dari Kepala Daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu.
(2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan :
a. Pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat;
b. Planologi;
c. Kondisi dan keadaan setempat.
(3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari ulama/rohaniawan setempat.

ï‚§ Ayat (2) pasal ini, khususnya butir c :
- Sangat tidak mencerminkan suasana kebersamaan, terlebih dari sudut kerukunan umat beragama.
- Sangat disesalkan jika hanya karena adanya penolakan dari warga, kemudian dijadikan alasan untuk menolak pendirian suatu tempat ibadah umat Kristen.
ï‚§ Ayat (3) pasal ini :
- Hanya menyatakan “apabila dianggap perlu.”
- Sifatnya fakultatif.
- “Organisasi dan ulama” yang dimaksudkan, apakah hanya dari kelompok mayoritas yang ada di situ ataukah juga termasuk organisasi dan ulama umat Kristen?
- Seharusnya pertimbangan organisasi keagamaan dan ulama/rohaniwan dimaksud tidak dipolitisir hanya dari kelompok agama mayoritas yang cenderung menolak dan harus mengikutsertakan organisasi dan pemuka agama Kristen.

Pasal 5 SKB berbunyi :

(1) Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama yang disebabkan karena kegiatan penyebaran/penerangan/penyuluhan/ ceramah/khotbah agama atau pendirian rumah ibadah, maka Kepala Daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak.
(2) Dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindak pidana, maka penyelesaian harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang, dan diselesaikan berdasarkan hukum.
(3) Masalah-masalah keagamaan lainnya yang timbul dan diselesaikan oleh Kepala Perwakilan Departemen Agama segera dilaporkannya kepada Kepala Daerah setempat.


ï‚§ Pasal 5 ayat (1) ini tidak efektif dalam pelaksanaannya, terbukti dari seringnya terjadi pemihakan dari Pemerintah terhadap penyelesaian perselisihan atau pertentangan yang timbul. Apalagi jika dibuat berbagai penafsiran bahwa keadilan dimaksud adalah keadilan dari segi kelompok mayoritas atau keadilan yang dimaksud adalah keadilan yuridis formal, hanya menurut ketentuan yang ada, dan bukan keadilan substansial.
ï‚§ Pasal 5 ayat (2) juga sangat bergantung kepada kepentingan tertentu, sehingga dari berbagai kasus penutupan, penyegelan, perusakan/pembakaran, larangan beribadah, yang dilaporkan aparat penegak hukum seringkali dan hampir selalu demikian yang terjadi, bahwa tidak ada penyelesaian hukum yang memuaskan bagi kelompok yang menjadi korban.
ï‚§ Pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) harus menjamin pemenuhan rasa keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh kelompok masyarakat bukan hanya kepada segelintir manusia saja yang merupakan mayoritas.


SOLUSI :

ï‚§ AMANDEMEN (apabila Pemerintah bersikeras mempertahankan SKB).

1. Mengubah konsideren SKB.
2. Menyesuaikan dasar hukum SKB dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru dan mengacu kepada konstitusi.
3. Mengubah pasal-pasal yang cenderung menimbulkan adanya pertikaian atau memecah belah kelompok agama yang satu dengan kelompok agama lainnya.

Catatan :
Penegakan hukumnya harus dilakukan secara konsisten dan tidak memihak dalam rangka mengayomi seluruh kelompok yang ada.

 Mengganti SKB dengan ketentuan yang akomodatif, aspiratif dan responsif dengan mengikutsertakan partisipasi seluruh golongan agama yang ada (bukan top – down saja tetapi juga top down and bottom up).

ï‚§ Memberikan pemenuhan rasa keadilan kepada seluruh kelompok agama yang ada di Indonesia sehingga penegakan hukum dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah melalui aparat penegak hukum yang terkait.

Untuk penyelesaian berbagai kasus yang berkaitan dengan tempat ibadah umat Kristen di Indonesia diperlukan “good will” dari Pemerintah melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, sehingga jelas siapa yang bersalah harus ditindak tegas.


Jakarta, 4 Januari 2005

Ign DS


 
 
HAK CIPTA@2005.PERSEKUTUAN INJILI INDONESIA.ALL RIGHT RESERVED