Home > Tentang Kami > Pengakuan Iman
Tentang Kami
Siapa Kami
Pernyataan Iman
Misi dan Visi
Sejarah
Struktur Organisasi
> Pengurus Pusat
> Pengurus Daerah
> Pengurus Wilayah
 
Administrasi
Syarat Keanggoataan
 
Syarat Anggota  


 
Syarat-syarat Keanggotaan PII

1. Yang dapat diterima sebagai anggota penuh PII adalah gereja-gereja dan lembaga-lembaga Injili yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Merupakan gereja dan lembaga tingkat pusat.
b. Memiliki akta yang disahkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
c. Sudah terdaftar di Departemen Agama Republik Indonesia, dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen Prostestan.
d. Bersedia menerima Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PII.
e. Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota penuh PII dan melengkapi semua prosedur administrasi dan pra-kualifikasi yang telah ditetapkan.
f. Mendapat rekomendasi dari Pengurus Daerah PII yang didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota penuh PII.

2. Penetapan menjadi anggota penuh diusulkan oleh Pengurus Pusat PII dan disahkan oleh Kongres.

3. Penetapan menjadi anggota “associate” dilakukan dalam Rapat Pengurus Pusat PII.


 
HAK CIPTA@2005.PERSEKUTUAN INJILI INDONESIA.ALL RIGHT RESERVED