|
Syarat-syarat Keanggotaan
PII
1. Yang dapat diterima sebagai anggota
penuh PII adalah gereja-gereja dan lembaga-lembaga Injili
yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Merupakan gereja dan lembaga
tingkat pusat.
b. Memiliki akta yang disahkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang.
c. Sudah terdaftar di Departemen Agama Republik Indonesia,
dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen Prostestan.
d. Bersedia menerima Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PII.
e. Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota
penuh PII dan melengkapi semua prosedur administrasi
dan pra-kualifikasi yang telah ditetapkan.
f. Mendapat rekomendasi dari Pengurus Daerah PII yang
didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota penuh
PII.
2. Penetapan menjadi anggota penuh diusulkan oleh Pengurus
Pusat PII dan disahkan oleh Kongres.
3. Penetapan menjadi anggota “associate”
dilakukan dalam Rapat Pengurus Pusat PII.
|